Enggak Boleh Asal 'Ngegas' Saat Berkendara di Jalan Raya, Ini Aturanya

Parwata - Minggu, 17 November 2019 | 09:00 WIB

Ilustrasi berkendara (Parwata - )

Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, sebagai berikut:

1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100            kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan

2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota

3. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan

4. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman

Bagi yang melanggar peraturan tersebut maka akan dikenakan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Daripada berbahaya dan bisa kena denda, mulai sekarang jangan asal kebut-kebutan saat berkendara.