Enggak Boleh Asal 'Ngegas' Saat Berkendara di Jalan Raya, Ini Aturanya

Parwata - Minggu, 17 November 2019 | 09:00 WIB

Ilustrasi berkendara (Parwata - )

Otomania.com - Untuk mencapai sebuah tujuan tertentu masih banyak pengguna jalan yang memacu kendaraanya.

Yaitu pengemudi memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi saat berada di jalanan.

Alasan yang biasanya muncul adalah, terburu-buru agar bisa cepat sampai ke tujuan.

Padahal, tanpa disadari berkendara dengan kecepatan tinggi sangat membahayakan.

Baca Juga: Teknologi  Hybrid Honda Sukses Bikin Mobil Irit Walau Diajak Ngebut

Membahayakan untuk diri sendiri maupun pengendara lain lainnya.

Di Indonesia bahkan sudah sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan pengendara hilang kendali karena kendaraannya yang melaju terlalu kencang.

Padahal sebenarnya pemerintah telah mengatur standar kecepatan ketika berkendara lo.

Baca Juga: Ambil Kiri Salip Kanan, Emak-emak Santuy Ngebut di Jalan Tol Pakai Honda BeAT