Masih Banyak yang Jual Beli Kendaraan Surat Sebelah, Apa STNK Bukti Sah Kepemilikan?

Indra Aditya - Selasa, 12 November 2019 | 14:20 WIB

BPKB baru berwarna dasar biru tua (Indra Aditya - )

Otomania.com - Selain penampilan untuk membeli kendaraan bekas, kelengkapan surat-surat kepemilikan jadi hal penting yang enggak boleh dilupakan.

Surat-surat yang harus ada dalam jual beli kendaraan bekas yaitu BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Tapi dalam praktik jual beli, istilah surat sebelah masih banyak dijumpai terutama untuk kendaraan hobi tahun lawas, seperti mobil dan motor antik.

Surat sebelah bisa diartikan surat kendaraan tidak lengkap, bisa BPKB saja atau hanya ada STNK-nya saja.

Baca Juga: Apa Syarat Dan Bagaimana Cara Mengurus BPKB Kendaraan Yang Hilang?

Jika hanya ada STNK saja, apakah STNK sah secara hukum sebagai surat kepemilikan kendaraan bermotor?

Menurut Pasal 1 angka 8 dan 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”) definisi BPKB dan STNK yaitu:

Pasal 1 angka 8 Perkapolri 5/2012
"BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Kendaraan Bermotor (“Ranmor”) yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan".

Pasal 1 angka 9 Perkapolri 5/2012
"STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya".