Otomania.com - Sering kita lihat beberapa jalan, rombongan pengantar jenazah memecah ruas jalan untuk memberikan jalan mobil jenazah yang diangkut.
Dengan atribut bendera kuning atau putih, mereka membelah kemacetan dengan cara membunyikan klakson agar pengendara lain memberi jalan.
Kadang ada juga perliaku yang tidak patut ditiru yang dilakukan rombongan pengantar jenazah.
Salah satunya dengan kekerasan yakni memukul kendaraan bahkan mengintimidasi.
Baca Juga: Ambulans Tabrakan dengan Barracuda Polisi, Jenazah Digotong Warga
Insiden pemukulan kembali terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar Sulsel pada Sabtu (2/11/2019) siang.
Jalanan langsung macet total saat mobil ambulans pembawa jenazah melintas.
Dikutip dari FB Miftah Huda Real, terjadi pemukulan yang dilakukan oleh beberapa rombongan yang diduga pengantar jenazah.
Dari video yang di share, beberapa orang nampak mendatangi truk yang sudah terkepung warga.
Baca Juga: Miris, Untuk Bawa Pulang Jenazah Ayahnya, Honda BeAT jadi Jaminan Rumah Sakit
Kasus pemukulan tersebut diduga akibat rombongan pengantar jenazah terlibat senggolan dengan truk tersebut.
Warga yang kebetulan melintas enggak berani mendekat atau melerai pemukulan itu.
Lalu sebenarnya mobil dinas apa yang harusnya mendapat prioritas di jalan raya?
Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan telah mengatur hal tersebut. Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 menyebutkan:
(1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
b. Ambulans mengangkut orang sakit,
c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
d. Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara,
e. Iring-iringan pengantaran jenazah,
f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat,
g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Revisinya pada pasal 134 UU 22/2009 tentang Lalu lintas:
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit,
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia,
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
f. Iring-iringan pengantar jenazah, dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi
sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Penasaran dengan videonya? simak berikut ini :