Otomania.com - Media sosial kemarin sempat ramai dengan aksi seorang polisi lalu lintas yang mengamuk ke sopir ambulans pada Sabtu (2/11/2019) siang.
Padahal, saat itu sopir mobil ambulans dari RS Sri Pamela yang bernama Zulfanitu hendak mengantarkan pasien ke RSUD Kumpulan Pane, Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Kejadian bermula saat ambulans terjebak di kondisi macet, lalu Zulfan menyalakan sirine sebagai tanda ambulans meminta jalan karena sedang membawa pasien.
Namun, saat di Jalan KF Tandean, Tebingtinggi, ia diberhentikan oleh polisi berinisial Brigadir UMP.
(Baca Juga: Ucapan Bela Sungkawa Berdatangan Dari Pembalap MotoGP Atas Meninggalnya Afridza Munandar)
Saat diberhentikan, sang polisi berperilaku kasar hingga keduanya sempat terlibat adu mulut.
Bahkan, polisi lalu lintas itu memaksa hendak mengambil kunci mobil, namun upaya polisi itu ditepis oleh Zulfan.
Karena tak berhasil mengambil kunci mobil, oknum polisi itu tiba-tiba memukulsang sopir ambulans.
Merasa tak terima atas perlakukan petugas, Zulfan pun turun dan mendorong polisi itu.
(Baca Juga: Coba Saja Sekarang Parkir Motor Atau Mobil di Trotoar, Diancam Pidana!)
Peristiwa oknum polisi menghentikan mobil ambulans dan memukul sopirnya pun viral di media sosial, hingga akhirnya Brigadir UMP pun dinonaktifkan dari satuannya.
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi membenarkan peristiwa itu.
Ia menjelaskan, kejadian itu bermula saat sang sopir ambulans menghidupkan sirene karena kondisi macet.
"Dari situlah kesalahpahaman dengan petugas kami," katanya, Sabtu (2/11/2019) sore.
(Baca Juga: Ini Daftar Harga Motor Sport Fairing 250 Cc Per November 2019, Ninja 250 SL Naik)
Setelah kejadian itu, sambung Sunadi, kedua belah pihak sudah dipertemukan di Taman Musyawarah, Mapolres Tebingtinggi, dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Keduanya sudah bersalaman, saling meminta maaf dan memaafkan, berangkulan," katanya.
Dinonaktifkan dari Satlantas
Setelah viral di media sosial dengan aksinya yang menghentikan mobil ambulans karena suara sirine, Brigadir UMP pun dinonaktifkan dari satuannya.
Sunadi mengatakan, setelah dinonaktifkan, yang bersangkutan saat ini dibawa pembinaan Sie Propam Polres Tebingtinggi.
(Baca Juga: Bos Sepang Razlan Razali Murka, Ada 6 Tim Kemalingan di MotoGP Malaysia)
Penonaktifan Brigadir UMP, lanjut Sunadi, untuk memudahkan proses penyelidikan dan kelengakapan berita acara.
"Terus dalam pemeriksaan untuk dilaksanakan sidang disiplin. Sidang itu menunggu kelengkapan dari berita acaranya setelah itu kita kirimkan ke Bidkum Polda Sumut untuk pelaksanaan sidang," katanya.
Yang salah harus bertanggung jawab
Sunadi menegaskan, tindakan yang dilakukan Brigadir UMP telah menimbulkan preseden tidak baik di masyarakat terhadap Polri yang seharusnya melindungi dan menegakkan hukum.
"Itu untuk kebaikan bersama, sementara kami non-aktifkan dari Satlantas. Sesuai dengan hak dan kewajiban di Polri. Itu kan juga butuh kepastian hukum, seperti apa salahnya, tidak boleh terkatung-katung. Posisinya seperti apa," katanya.
(Baca Juga: Viral Truk Damkar Hajar Motor yang Sedang Parkir, Begini Kata Petugasnya)
Sunadi mengatakan bahwa yang salah harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sedangkan untuk keputusan akhir mengenai nasib Brigadir UMP, nantinya tergantung pada sidang disiplin.
"Tidak boleh salah terus dibiarkan begitu saja. Itu untuk dia sendiri juga, misalnya kenaikan pangkat. Kalau ada yang belum selesai di administrasi kan kasihan juga," jelasnya.
Artikel ini pertama tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Oknum Polisi yang Berhentikan Mobil Ambulans, Berawal dari Bunyi Sirene".