Kijang Kapsul Jadi Saksi Bisu, Pasangan Ini Dicambuk 51 Kali

Indra Aditya - Kamis, 31 Oktober 2019 | 18:50 WIB

Ilustrasi hukum cambuk di Aceh (Indra Aditya - )

Otomania.comPasangan bukan suami istri ini kepergok berduaan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh pada tanggal 9 September 2019.

Pasangan selingkuh berinisial MU dan NM dicambuk 51 kali di Taman Sari Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).

Selain MU dan NU pada kesempatan ini, pihak pemerintahan kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh, juga melakukan eksekusi cambuk terhadap RAU yang merupakan mahasiswi.

Ketiga orang tersebut dinyatakan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu).

Untuk diketahui, perbuatan asusila dilakukan MU dan NU terungkap.

Baca Juga: Kijang Innova Wajah Ringsek Ban Copot, Dihajar Truk di Perlintasan Kereta Api

Bermula saat petugas mencurigai salah satu mobil Kijang kapsul berhenti di pinggiran tanggul Kampung Jawa, Banda Aceh.

Lalu, petugas menghampiri mobil itu dan melihat pintu mobil dalam keadaan terkunci.

Kemudian, petugas mengketuk pintu mobil itu dan pintu mobil pun dibuka oleh pemiliknya.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku telah melakukan perbuatan melanggar syariah.

Berdasarkan pengakuan itu, keduanya langsung diamankan.

Baca Juga: Toyota Kijang LGX 2004 Cocok Tampil Klimis, Berkat Pilihan Temanya

Untuk diproses secara hukum yang berlaku di Aceh.

NM dicambuk sebanyak 23 kali, sementara pasangan prianya MU dieksekusi cambuk sebanyak 28 kali.

Berdasarkan surat dakwaan dalam persidangan, pasangan ini ditangkap pada Senin (9/9) lalu sekira Pukul 15.15 WIB.

Saat itu, polisi syariah yang sedang menggelar patroli, mencurigai sebuah mobil yang ternyata digunakan keduanya untuk bercumbu.

Dalam pemeriksaan juga terungkap, MU berstasus pria beristri dan NM seorang ibu rumah tangga.

"Keduanya diamankan terkait kasus ikhtilat saat berduaan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh," ujarnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bercumbu dalam Kijang Kapsul, Pasangan Selingkuh Ini Dijatuhi Hukuman Cambuk,