Kijang Kapsul Jadi Saksi Bisu, Pasangan Ini Dicambuk 51 Kali

Indra Aditya - Kamis, 31 Oktober 2019 | 18:50 WIB

Ilustrasi hukum cambuk di Aceh (Indra Aditya - )

Baca Juga: Toyota Kijang LGX 2004 Cocok Tampil Klimis, Berkat Pilihan Temanya

Untuk diproses secara hukum yang berlaku di Aceh.

NM dicambuk sebanyak 23 kali, sementara pasangan prianya MU dieksekusi cambuk sebanyak 28 kali.

Berdasarkan surat dakwaan dalam persidangan, pasangan ini ditangkap pada Senin (9/9) lalu sekira Pukul 15.15 WIB.

Saat itu, polisi syariah yang sedang menggelar patroli, mencurigai sebuah mobil yang ternyata digunakan keduanya untuk bercumbu.

Dalam pemeriksaan juga terungkap, MU berstasus pria beristri dan NM seorang ibu rumah tangga.

"Keduanya diamankan terkait kasus ikhtilat saat berduaan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh," ujarnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bercumbu dalam Kijang Kapsul, Pasangan Selingkuh Ini Dijatuhi Hukuman Cambuk,