Pastikan selalu dikunci stang dan menggunakan kunci ganda," imbau Kapolres.
Informasi yang berhasil diperoleh, tersangka ML tertangkap basah oleh warga saat melakukan pencurian.
Bahkan warga yang melihat aksi itu langsung meneriaki maling kepada tersangka.
Beruntung warga yang geram tidak melakukan main hakim sendiri.
Karena perbuatannya ML dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Usai Sholat, Niat ML Mencuri Motor Muncul Setelah Melihat Kunci Masih Menempel,