(Baca Juga: Waduh, Knapot Racing Motor Nembak-nembak, Apa Yang Harus Dilakukan?)
Untuk diketahui, tujuan dilaksanakannya operasi ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta kelancaran dalam berlalu lintas.
Di samping itu juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Operasi ini digelar selama 14 hari mulai 23 Oktober hingga 5 November 2019.
Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 2.380 personel gabungan TNI-Polri, Dishub dan Satpol PP dalam operasi ini.
(Baca Juga: Mudah Saja Membedakan Sokbreker Mobil Jenis Oli Atau Gas, Ini Caranya)
Ini dia beberapa target operasi yang menjadi sasaran Operasi Zebra:
1. Para pengendara yang tidak memiliki SIM
2. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
3. Melawan arus lalu lintas
4. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor
5. Mengemudikan mobil tidak dengan menggunakan sabuk pengaman
6. Menggunakan HP saat mengemudi
7. Berkendara di bawah umur
8. Berkendara sepeda
9. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
12. Kendaraan bermotor yang memasang sirine atau rotator.