Fakta Pemilik Nissan Terra B 1 RI, Penyusup di Pelantikan Presiden dan Wapres

Indra Aditya - Selasa, 22 Oktober 2019 | 12:50 WIB

Ditemukan juga senjata tajang di dalam mobil Nissan Terra ini (Indra Aditya - )

Baca Juga: Penjualan Nissan Terra Belum Bersinar, Nissan: Kita Kan Anak Baru

"Kalau dia mendapat undangan itu, dia boleh masuk dan mengikuti (rangkaian) acara pelantikan biar dikatakan orang hebat, orang top yang bisa masuk atau diundang dalam pelantikan presiden," ungkap Argo.

Sementara itu, Irwannur telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam karena ditemukan dua buah parang di dalam mobilnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga membawa senjata tajam jenis parang yang disimpan di dalam mobil pada Sabtu (19/10/2019) pukul 23.00 WIB.

Kepada polisi, Irwannur mengaku bahwa ia membeli undangan pelantikan presiden dan wakil presiden yang digelar di gedung DPR/MPR RI pada 20 Oktober ini.

Namun dia tidak mengungkapkan undngan tersebut dibeli dari siapa. "Terus ada undangan (pelantikan) warna merah.

Baca Juga: Nissan Terrano Masih Menarik, Begini Cara Dapetin Yang Bagus

Kami cek, dia katanya membeli. Tapi ini masih kami interogasi karena tidak konsisten jawabnya. Yang jelas dia mengaku mendapatkan undangan karena beli," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin kemarin.

Saat ini, polisi tengah memeriksa Irwannur secara intensif guna mengetahui identitas penjual undangan pelantikan itu.

Irwannur mengaku membeli undangan pelantikan presiden agar bisa dinilai sebagai orang terpandang di masyarakat.

Punya senjata tajam

Ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam Polisi telah menetapkan Irwannur sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata tajam.

Saat ini, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Polisi pun tengah menyelidiki motif tersangka menyimpan senjata tajam di dalam mobilnya.

Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena telah menyimpan senjata tajam jenis parang di dalam mobilnya.

"Sudah kami lakukan pengamanan soal menguasai senjata tajam artinya (tersangka) dikenai Undang-Undang Darurat (Nomor 12 Tahun 1951)," ujar Argo.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Professor Pemilik Nissan B1 RI Ditahan, dari Beli Undangan Sampai Punya Senjata Tajam,