Bisakah Menuntut Ganti Rugi Hilang Kendaraan di Parkir Yang Dikelola?

Parwata - Senin, 14 Oktober 2019 | 09:05 WIB

Ilustrasi tempat parkir. (Parwata - )

Otomania.com - Di tempat parkir kendaran yang dikelola, hilang barang, benda berharga bahkan kendaraan kerap juga terjadi.

Nah, apa yang akan bisa dilakukan, apabila mengalami kehilangan di tempat parkir?

Padahal di karcis atau kartu parkir tertera kalimat yang berbunyi "Segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami".

Kalimat yang tertera dan berbunyi seperti tersbut di atas sebetulnya, merupakan bentuk pelarian dari tanggung jawab pengelola parkir.

Baca Juga: Pasangan Sejoli Celingak-celinguk di Parkiran Masjid, Bukannya Salat Malah Gasak Motor

Dan kalimat yang juga disebut klausul baku itu sebenarnya tidak dibenarkan.

Jadi, jika terjadi kehilangan di lahan parkir pengelola, kita bisa menuntut ganti rugi.

Dasar hukumnya ada di Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang berbunyi:

"Pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang,".

Baca Juga: Video Bocah Menjarah Parkiran Motor, Intip Barang Sampai Angkut Sandal

Selain itu, dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, jadi hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

Jika ada unsur kesengajaan dari pemilik parkiran atau pengelola yang membuat kendaraan hilang dapat dikenakan Pasal 406 KUHP dengan hukum pidana 2 tahun 8 bulan.

Tapi biasanya kehilangan disebabkan kelalaian atau ketidaksengajaan, jadi jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang berharga lainnya pemilik kendaraan berhak menuntut ganti rugi kepada pengelola.

Bisa diselesaikan secara kekeluargaan maupun lewat jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi tersebut.

Baca Juga: Parkiran Rapi Dibikin Satu Merek Dan Warna, Satpam Diganjar Hadiah