Bisakah Menuntut Ganti Rugi Hilang Kendaraan di Parkir Yang Dikelola?

Parwata - Senin, 14 Oktober 2019 | 09:05 WIB

Ilustrasi tempat parkir. (Parwata - )

Otomania.com - Di tempat parkir kendaran yang dikelola, hilang barang, benda berharga bahkan kendaraan kerap juga terjadi.

Nah, apa yang akan bisa dilakukan, apabila mengalami kehilangan di tempat parkir?

Padahal di karcis atau kartu parkir tertera kalimat yang berbunyi "Segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami".

Kalimat yang tertera dan berbunyi seperti tersbut di atas sebetulnya, merupakan bentuk pelarian dari tanggung jawab pengelola parkir.

Baca Juga: Pasangan Sejoli Celingak-celinguk di Parkiran Masjid, Bukannya Salat Malah Gasak Motor

Dan kalimat yang juga disebut klausul baku itu sebenarnya tidak dibenarkan.

Jadi, jika terjadi kehilangan di lahan parkir pengelola, kita bisa menuntut ganti rugi.

Dasar hukumnya ada di Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang berbunyi:

"Pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang,".

Baca Juga: Video Bocah Menjarah Parkiran Motor, Intip Barang Sampai Angkut Sandal