Pria Ini Kebal Tilang Meski Tak Pakai Helm, Polisi Pun Tak Bisa Berkata-kata Lagi

Gagah Radhitya Widiaseno - Sabtu, 12 Oktober 2019 | 15:00 WIB

Pria ini tidak ditilang jika tidak menggunakan helm karena tidak ada yang muat (Gagah Radhitya Widiaseno - )

Pria itu mengatakan bahwa dirinya sudah mencari helm di banyak tempat, tapi tidak dapat menemukan ukuran helm yang pas.

“Saya menghormati hukum dan saya ingin mengikutinya dengan mengenakan helm tetapi saya sudah mengunjungi semua toko penjual helm tetapi tidak ada yang muat di kepala saya,” ucap pria itu.

“Saya memiliki dokumen lengkap, tapi soal helm, saya menyerah,” sambungnya.

Zakir menyebut bahwa dia sudah memberi tahu polisi tentang masalah ini.

Tidak hanya Zakir, pihak keluarganya juga mengkhawatirkan ukuran kepala Zakir yang besar, membuat dia harus membayar denda setiap saat.

Namun, polisi memahami masalahnya dan tidak menghukumnya.

“Ini adalah masalah unik dan kami belum mendenda dia karena kami memahami masalahnya. Dia adalah orang yang taat hukum dan menyimpan semua dokumen yang relevan saat mengemudi,” ucap Vasant Rathva, Asisten Sub-Inspektur Divisi Lalu Lintas kota Bodeli.

Menurut peraturan yang berlaku, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm diharuskan membayar denda sebesar Rs 1000 atau setara Rp 196 ribu.