Turing Lamongan-Lampung Demi Dapat Barang Murah, Ujungnya di Bui

Indra Aditya - Rabu, 9 Oktober 2019 | 13:40 WIB

Ilustrasi Turing (Indra Aditya - )

Baca Juga: Honda ADV150, Tampilan Keren Dan Siap Turing, Ini Boks Rekomendasinya

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa 651 butir pil dobel L, sabu-sabu 21, 23 gram, setengah kilogram ganja, Honda Brio, 3 unit sepeda motor, timbangan elektrik serta alat hisap.

Ini masih dikembangkan, mudah-mudahan dari hasil pengembangan bisa mendapatkan hasil yang signifikan.

"Narkoba ini adalah kejahatan trans nasional, sehingga harus betul-betul kami seriusi untuk diberantas," kata Feby.

Para tersangka dijerat Undang-undang narkotika pasal 111 dengan hukuman paling lama 12 tahun, untuk sabu-sabu dijerat pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

"Untuk dobel L kita kenakan Undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197, ancaman hukuman 15 tahun dan denda 1,5 miliar," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dari Lamongan ke Lampung Naik Sepeda Motor Kulakan Ganja, Tertangkap Polisi Dijebloskan ke Penjara,