Otomania.com - Bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat ijin.
Surat ijin tersebut berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang digunakannya.
SIM diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan mengemudikan kendaraan bermotor.
Dalam lembar SIM tercantum nama dan juga foto wajah pemilik, sebagai tanda otentik bukti kepemilikan.
Baca Juga: Peserta Uji SIM Dihimbau Tidak Gunakan Jilbab Atau Kemeja Berwarna Biru, Ini Alasannya
Sehingga sudah seharusnya tidak ada praktik saling meminjam SIM, karena setiap orang memiliki foto wajah dan data yang berbeda.
Praktik pinjam-meminjam SIM tentu saja tidak diperbolehkan.
Akibatnya jika terjaring razia, pengendara motor bakal kena tilang jika kedapatan membawa SIM yang bukan miliknya sendiri.
Namun apa jadinya jika SIM tersebut adalah milik sendiri, tapi karena perubahan bentuk tubuh dan wajah seiring berjalannya waktu, apa seseorang pengendara tetap ditilang?
Baca Juga: Viral Warga Surabaya Curhat Dipersulit Bikin SIM, Kapolrestabes Cuma Bilang Begini
Disampaikan oleh Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Jakarta, Senin (7/10/2019).
"Tidak. Selagi pengemudi dapat menunjukkan keabsahan dan dapat membuktikan kepemilikannya dari SIM-nya tersebut, maka tidak di tilang," kata Kompol Fahri Siregar dikutip dari GridOto.com.
Namun ia menambahkan, bahwa pengendara juga dilarang untuk meminjam SIM milik orang lain.
"Tentu tidak bisa, jelas bahwa SIM itu adalah alat bukti kompetensi seseorang," tegas Fahri.
Untuk diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).