Pantas Banyak Kecelakaan, Ternyata Belum Ada Pembatasan Usia Truk!

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 4 Oktober 2019 | 13:50 WIB

Truk bernomor polisi B 9337 CQA menabrak pembatas jalan setelah terlibat kecelakaan karambol di Ngaliyan Kota Semarang, Rabu (11/9/2019). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Kendaraan bermotor ketika sudah berumur pasti memiliki berbagai kekurangan.

Baik dari sisi keamanan saat dipakai, hingga borosnya konsumsi bahan bakar serta banyaknya emisi yang dihasilkan.

Berbicara soal keamanan, ternyata saat ini Indonesia belum mengatur tegas mengenai batasan usia truk.

Setidaknya hal itu telah diungkap langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi

(Baca Juga: Yang Lain Naik Motor atau Truk, Mahasiswi Ini Demo Naik Mobil Mewah Peugeot)

Maka jangan heran kalau di jalan raya masih banyak kita termui operator yang memakai truk usia tua.

"Kita belum mengenal pembatasan usia truk, kalau untuk pembatasan usia bus sudah, bus pariwisata maksimal 15 tahun, sedangkan bus reguler itu 25 tahun, tapi truk belum," kata Budi di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Truk sebagai alat angkut sudah pasti tak hanya harus diperhatikan dimensi dan muatannya saja, tapi juga harus dilihat dari sisi usia pemakaian.

Budi mengatakan, contoh truk-truk tua masih beroperasi dapat ditemui di sekitaran Padalarang, Bandung, Jawa Barat.

(Baca Juga: Ini Alasan Truk Besar Dilarang Lewat Tol Layang Jakarta-Cikampek II, Bukan Karena Konstruksi Gak Kuat )