Otomania.com - Kabar yang beredar, akan ada penyesuaian tarif Tol Jakarta-Tangerang yang rencananya dilakukan dalam waktu dekat, hal ini bakal ditunda.
Melansir dari Kompas.com, hal ini karena pemerintah dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) beralasan masih membutuhkan waktu sosialiasasi terkait penerapan tarif baru tersebut.
"Masih perlu sosialisasi, alasannya," kata Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Regional Jabodetabek Jabar, Irra Susiyanti, Selasa (1/10/2019).
Irra juga mengaku belum dapat memastikan pemberlakuan kenaikan tarif baru Tol Jakarta-Tangerang.
"Belum tahu. Sampai batas waktu yang belum bisa dipastikan," ujarnya.
Baca Juga: Jalan Tol Gak Luput dari Kamera Tilang Elektronik, Ini 10 Lokasinya
Belum lama ini Jasa Marga mengumumkan rencana penyesuaian tarif untuk ruas Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Senada dengan hal itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedianya juga memberikan keterangan terkait rencana evaluasi standar pelayanan minimal Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak.
Namun secara mendadak agenda tersebut juga dibatalkan.
Sekadar informasi, Tol Jakarta-Tangerang mengalami kenaikan tarif terakhir pada 9 April 2017 lalu.
Baca Juga: Jokowi Anggarkan Rp 375 Triliun Untuk Tambah 2.500 Km Jalan Tol, Ruas Mana Saja?
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tertanggal 3 April 2017.
Besaran tarif yang berlaku sejak saat itu adalah Rp 7.000 untuk Golongan I, Rp 9.500 untuk Golongan II, dan Rp 12.000 untuk Golongan III.
Kemudian Rp 16.000 untuk Golongan IV dan Rp 20.000 untuk Golongan V.
Kenaikan tarif itu merupakan hak BUJT sebagai upaya pengembalian investasi sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kurang Sosialisasi, Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Tangerang Ditunda"