Baca Juga: Jokowi Anggarkan Rp 375 Triliun Untuk Tambah 2.500 Km Jalan Tol, Ruas Mana Saja?
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tertanggal 3 April 2017.
Besaran tarif yang berlaku sejak saat itu adalah Rp 7.000 untuk Golongan I, Rp 9.500 untuk Golongan II, dan Rp 12.000 untuk Golongan III.
Kemudian Rp 16.000 untuk Golongan IV dan Rp 20.000 untuk Golongan V.
Kenaikan tarif itu merupakan hak BUJT sebagai upaya pengembalian investasi sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kurang Sosialisasi, Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Tangerang Ditunda"