Zaenal Tewas Dikeroyok Polisi Saat Akan Ambil Motor Tilangan, 9 Orang Jadi Tersangka

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 26 September 2019 | 19:20 WIB

Pemeriksaan 9 tersangka penganiaya Zaenal Abidin (29) di Ruang Ditreskrimum Polda NTB, 9 TKS langsung ditahan setelah jalani pemeriksaan, Rabu (25/9/2019). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Zaenal Tewas Dikeroyok Polisi Saat Akan Ambil Motor Tilangan, 9 Orang Jadi Tersangka

Otomania.com - Malang nasib Zaenal Abidin (29), warga Dusun tanjung Selatan, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur yang meninggal dunia usai dikeroyok anggota polisi.

Aksi kekerasan itu menimpa Zaenal saat dirinya datang ke Satlantas Polres Lombok Timur pada Kamis (5/9/2019) silam dengan maksud mengambil motornya yang disita saat razia Operasi Patuh

Pada saat kejadian pengeroyokan, Zaenal ditemani oleh keponakannya bernama Ikhsan yang sekaligus menjadi saksi atas peristiwa maut tersebut.

Kronologi pengeroyokan maut yang menewaskan Zaenal

(Baca Juga: Nih Tiga Material Kampas Rem, Nomor Dua Biasa Digunakan Mobil Balap)

Dilansir dari Kompas.com, Ikhsan menuturkan kronologi peristiwa itu bermula saat pamannya yang merasa marah karena motornya disita lebih dulu memukul polisi.

"Paman saya yang memukul duluan, memukul pakai tangan, minta motor," ungkap Ikhsan seusai diperiksa penyidik Polda NTB pada Jumat (20/9/2019) lalu.

Ia kemudian melihat ada tiga oknum polisi memukul pamannya dengan menggunakan traffic cone atau kerucut lalu lintas.

Kompas.com/Idham Khalid
Ikhsan (kiri) keponakan korban dan 9 Polisi Berpangkat Brigadir Jadi Tersangka Pemukulan Zaenal hingga Tewas

(Baca Juga: Tak Sesulit Yang Dibayangkan, Ganti Busi Honda ADV 150 Ternyata Mudah, Begini Caranya)

Pemukulan itu terjadi saat dirinya kembali setelah memanggil seorang polisi.

"Satu polisi yang nyamperin kami, kemudian memanggil polisi yang di ujung, karena dia lama tidak mendengar, kemudian saya disuruh panggil. Pas baliknya itu, nah di sana lah saya lihat paman saya itu dipukul pakai kerucut," ujarnya.

Masih dikatakan Ikhsan, kalau pamannya tidak hanya dipukul di halaman Satlantas saja, bahkan di atas mobil patroli juga di pukul oleh polisi yang berbeda.

"Di atas mobil patroli juga dipukul oleh polisi lain, jumlahnya satu orang, waktu itu dipukul mukanya," katanya.

(Baca Juga: Pajero Sport Ngebut, Emak-emak Asyik Belanja Diseruduk Hingga Tewas)

Ditambahkan Ikhsan, pamannya sempat minta tolong agar berhenti dipukuli.

"Pas dipukul di tempat lantas, dia (Zaenal) sempat minta tolong polisi, minta maaf, supaya berhenti dipukul," ungkapnya.

Ikhsan mengatakan, walau Zaenal telah meminta tolong, oknum polisi itu tetap tidak mengindahkannya.

"Sempat minta maaf, tapi tidak tahu dia lanjut (memukul)," katanya.

(Baca Juga: Hindari Merugi, Nih Tiga Cara Ampuh Pilih Pelek Orisinal Seken)

Setelah terjadi perkelahian, Zaenal dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk diperiksa. Tapi nahas, saat hendak dibawa Zaenal terjatuh tak sadarkan diri.

Polisi kemudian membawa Zaenal ke Rumah Sakit Umum Selong, Lombok Timur untuk dirawat hingga akhirnya Zaenal menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (9/9/2019).

Sembilan orang anggota polisi menjadi tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Pol Kristiadjie mengatakan, pihaknya telah menetapkan sembilan orang tersangka atas tewasnya Zaenal.

(Baca Juga: Boleh Nggak Carburetor Cleaner Untuk Cuci Mesin Mobil, Ini Jawaban Bengkel Spesialis)

Penetapan sembilan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar pekara pada Selasa (25/9/2019).

"Iya, tadi sudah gelar perkara, penetapan tersangka telah dilakukan dan ditetapkan sembilan orang, masing masing tujuh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur, masing-masing satu anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur," katanya kepada wartawan di Mataram, Selasa (24/9/2019).

Para tersangka diancam pidana lima tahun

Atas tewasnya Zaenal yang berkelahi dengan anggota Satlantas di lapangan apel Satlantas Polres Lombok Timur, Kamis, polisi pun menjerat kesembilan tersangka dengan dua pasal.

(Baca Juga: Diproduksi di Pabrik Indonesia, Sejumlah Ini Kandungan Komponen Lokal Wuling Almaz)

Kristiadjie mengatakan, kesembilan tersangka akan disangkakan pasal pidana kekerasan dan penganiayaan sesuai Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman rata-rata di atas 5 tahun.

Lembaga bantuan hukum apresiasi kerja polisi

Kuasa hukum keluarga Zainal Abidin dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (PKBH-Unram) Yan Magandar mengatakan, mereka mengapresiasi kerja Polda NTB yang telah memenuhi komitmennya untuk memeriksa kasus kematian Zainal Abidin tanpa pandang bulu.

(Baca Juga: Ganti Sokbreker Bukan Hanya Karena Bocor, Berikut Ini Tanda Lainnya)

"Kami Tim Hukum sangat salut dengan Kapolda NTB, Irjen Pol Nana Sudjana, telah memenuhi komitmennya untuk memeriksa kasus ini tanpa pandang bulu, dengan adanya penetapan 9 tersangka," kata Yan.

Menurut Yan, sikap tegas Polda NTB akan dilihat jika setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan penahanan nantinya terhadap 9 tersangka.

"Tentu masyarakat awam menilai bahwa polisi profesional dan serius dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung masyarakat," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Baru Kasus Kematian Zaenal Usai Berkelahi dengan Polisi, Tetapkan 9 Tersangka hingga Menunggu Sikap Tegas" dan "Kisah Tragis Zaenal Tewas Usai Berkelahi dengan Oknum Polisi, Sempat Minta untuk Berhenti Dipukuli".