Otomania.com - Tidak sedikit yang beranggapan bahwa mengklaim asuransi sebagai proses yang rumit di Indonesia.
Tapi proses klaim asuransi kendaraan tidak sesulit yang dibayangkan, bahkan tidak perlu dibayangkan sama sekali.
Pasalnya, kebanyakan penyedia asuransi biasanya sudah mencantumkan cara klaim di website atau polis asuransi mereka.
Tapi umumnya, proses klaim asuransi kendaraan akan ada 3 tahap, yang pastinya diawali dengan laporan.
Baca Juga: Ini Syarat Bagi Korban Kecelakaan di Tol Cipularang, Untuk Bisa Klaim Asuransi ke Jasa Raharja
“Kalau klaim kan kita melapor bahwa kita menderita kerugian tertentu, lapornya tentu ke perusahaan asuransi,” buka Iwan Pranoto, Head of Communication and Service Asuransi Astra kepada GridOto.com di bilangan Jakarta Selatan.
Kembali ke melapor, sobat tidak harus selalu datang ke kantor si penyedia asuransi, tapi bisa melalui website, call center, bahkan aplikasi.
“Nanti kita diminta memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, dokumennya sendiri ada SIM, STNK, kemudian laporan kejadian,” jelas Iwan.
Siapkan juga fotokopi dari polis asuransi yang sobat punya, dan kalau klaimnya karena kecelakaan atau kehilangan, surat keterangan dari kepolisian setempat.