Otomania.com – Kini proses membayar denda tilang semakin cepat saja, lewat layanan Loket Tilang Drive Thru Tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun sayang, layanan yang kini diberi nama Loket Tilang Drive Thru itu justru belum banyak dimanfaatkan masyarakat.
Serupa dengan namanya, layanan yang resmi beroperasi sejak Senin (2/8/2019) lalu itu menawarkan beragam kemudahan bagi masyarakat yang hendak menyelesaikan kewajiban tilang.
Mereka cukup mengisi sejumlah data pada halaman website resmi Kejari Jakarta Selatan, yakni https://tilang.kejari-jaksel.go.id/.
Data yang wajib diisi antara lain nomor registrasi tilang, tanggal sidang, nama lengkap, tanggal sidang dan email.
Selain itu, pemohon diminta untuk melampirkan potret surat tilang dan menyetujui permohonan tilang dengan mengklik box data sudah benar serta tombol kirim.
Baca Juga: Ah Seriusan, Valentino Rossi Dapat Surat Tilang Polisi di Indonesia?
Usai berkas terkirim, data akan diverifikasi oleh pihak Kejari Jakarta Selatan yang segera mengirimkan notifikasi terkait permohonan serta jadwal pengambilan tilang.
Selanjutnya, pemohon diminta untuk segera mengunjungi Loket Tilang Drive Thru yang terletak di sisi timur Kantor Kejari Jakarta Selatan.
Seperti halnya Herdi Renaldi (30) warga Depok, Jawa Barat.
Dirinya yang datang sekira pukul 09.00 WIB terlihat berlenggang kaki mengunjungi Loket Tilang Drive Thru.
Tidak melewati loket pendaftaran ataupun menunggu pemanggilan nomor antrean layaknya Loket Layanan Tilang konvensional, Herdi hanya menyebutkan kepada petugas jika dirinya telah mendaftarkan diri secara online.
Basuki, petugas Loket Tilang Drive Thru pun segera menanyakan nama lengkap serta meminta Surat Tilang yang dipegang oleh Herdi.