Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 41 butir 1 (b) ditegaskan bahwa:
“lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan.”
Jadi dapat diketahui ketika berkendara di Tol tidak dibolehkan menyalip kendaraan lain di jalur kiri, karena jalur cepat sudah disediakan di sebelah kanan.
Mendahului kendaraan dari jalur kiri juga berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan karena di lajur tersebut terdapat mobil truk dan kendaraan berat lainnya.
Baca Juga: Dari Tiga kasus Kecelakaan Tol Cipularang, Polres Purwakarta Kasih Saran Ini
Hal ini juga berlaku sebaliknya, mobil yang kecepatannya di bawah 60 atau 80 Km per jam sebaiknya tidak jalan di jalur Tol sebelah kanan karena dapat memicu kemacetan dan kendaraan lain akan menyalip menggunakan lajur kiri.
Oleh karena itu, bagi mobil pribadi yang tidak ingin melaju cepat sebaiknya pilih jalur tengah, karena jalur kiri lebih dikhususkan untuk kendaraan berat.
Kecelakaan di Jalan Tol memang terjadi karena beberapa faktor, namun jika para pengendara berkendara dengan tertib sesuai lajurnya bukan tidak mungkin kecelakaan di Tol dapat diminimalisir.