Otomania.com - Kecelakaan lalu-lintas akhir-akhir ini sering terjadi.
Seperti yang belum lama terjadi yaitu tabrakan karambol di Tol Cipularang Km 91 yang merengut korban jiwa 8 orang.
Hingga yang baru juga terjadi tabrakan secara beruntun di jalan Tol Jakarta - Tangerang.
Yang melibatkan truk dan 2 mobil pribadi yang terjadi kemarin (20/9/2019).
Baca Juga: Masih Ingat Kecelakaan di Tol Cipuralang, Simak Nih Cerita Petugas Derek Saat melakukan Evakuasi
Jalan Tol biasa disebut jalan bebas hambatan, walau bebas hambatan bukan berarti pengendara bisa melaju sesukanya tanpa memperdulikan kondisi sekitar.
Dalam berkendara di Tol tetap ada batas kecepatan dan lajur yang mengatur kendaraan seperti lajur kanan untuk mendahului atau kendaraan yang melaju cepat.
Lajur kiri diperuntukkan untuk kendaraan berat seperti truk atau mobil yang tidak melaju cepat sesuai batas minimum kecepatan yang ditentukan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 5 butir (2), kecepatan kendaraan paling rendah di Tol antarkota yaitu 80 Km per jam dan untuk Tol dalam kota minimal kecepatannya 60 kilometer per jam.
Baca Juga: Fakta Kecelakaan Maut Innova vs Bus Mira, Tohir Tenggak Pil Koplo