Otomania.com - Sudah bukan rahasia lagi soal biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Jakarta naik.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di wilayah Jakarta resmi dinaikkan menjadi 12,5 persen pada 23 Agustus 2019 lalu.
Kenaikan ini terjadi usai Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB disahkan DPRD DKI Jakarta.
Dengan keputusan tersebut, pajak BBN-KB naik 2,5 persen dari sebelumnya yang hanya 10 persen.
Baca Juga: Penasaran Mobil Seken di Showroom Kinclong Banget, Penjual Keluar Ongkos Segini
Menanggapi regulasi tersebut, Tika, Marketing showroom mobil bekas JP Autoprime mengatakan, pembeli mobkas kebanyakan tidak terlalu mempermasalahkan kenaikan BBN.
"Kebanyakan sih pembeli yang domisili Jakarta gak masalah BBN itu naik, karena sebagai pembeli mobil seken mau gak mau ya harus balik nama biar gak ribet urus pajaknya," kata Tika (16/9).
Sementara itu, Sugiyanto, Marketing showroom Allison Automobile mengungkapkan, pembeli di showroomnya jika ingin balik nama tidak perlu mengeluarkan biaya lagi.
"BBN naik konsumen kami gak masalah, karena pembeli mobil di showroom kami gak perlu keluar uang lagi buat biaya balik nama," kata Sugiyanto di Allison Automobile, Bintaro, Tangerang Selatan.