Otomania.com - Terkait kasus Pajero Sport yang dibeli konsumennya, Dealer Mitsubishi Borobudur Oto Mobil (BOM) Semarang Jawa Tengah memberikan penjelasan.
Dari surel yang diterima Otomotifnet.com, pihak dealer menekankan, SOP administrasi dealer dilarang mentransfer uang selain ke rekening perusahaan.
Dalam kasusnya, menurut klaim dealer, konsumen bernama Massud (47) saat pelunasan Pajero Sport sudah menggunakan rekening perusahaan.
Namun, untuk pelat nomor cantik yang diinginkan konsumen, Massud menurut pihak dealer melakukan pengurusan sendiri tanpa sepengetahuan perusahaan.
Baca Juga: Pajero Sport Setahun Tak Berkutik, Sekalinya Jalan Ditilang, Dealer Mitsubishi Digugat
Pun karena merasa bertanggung jawab, pihak BOM juga sudah membantu biaya penggantian administrasi dengan angka 50% dari dealer dan 50% dari konsumen.
Namun, pihak konsumen saat ini menurut pihak dealer masih mempertimbangkan solusi tersebut.
Serta pihak dealer meminta ke pihak konsumen atas kesalahan prosedur yang telah dilakukannya agar tak ada tuntutan selanjutnya.
Dari surel yang dikirimkan, pihak BOM memberikan pembelajaran ke konsumen lainnya untuk dilarang keras melakukan transfer pembayaran administrasi selain ke nomor rekening perusahaan.
Dear Pak Haryadi,
Terima kasih atas respon yang diberikan.
Kembali kami jelaskan bahwa SOP administrasi kami adalah dilarang men-transfer uang selain nomer rekening perusahaan, saat pelunasan unit konsumen sudah menggunakan rekening perusahaan tapi untuk nomer pilihan konsumen melakukan pengurusan sendiri tanpa sepengetahuan perusahaan.
Kami sudah mediasi dengan membantu biaya administrasi tersebut 50:50 dengan konsumen sebagai bentuk rasa tanggung jawab kami (dealer) dengan konsumen dan bentuk rasa tanggung jawab konsumen atas kesalahan prosedur administrasi yang telah dilakukan, saat ini baru dipertimbangkan oleh konsumen, dan kami minta surat pernyataan konsumen atas kesalahan prosedur yang telah dilakukannya agar tidak ada tuntutan selanjutnya.
Hal ini kami lakukan agar sebagai pembelajaran konsumen tersebut dan lainnya bahwa dilarang keras men-transfer uang administrasi pembelian kendaraan ke nomer selain nomer perusahaan.
Demikian penjelasan dari kami, mohon untuk dapat segera mengkoreksi berita yang sangat merugikan perusahaan kami terutama brand Mitsubishi. Terima kasih.
Br,
Awan
Sebelumnya PT Borobudur Oto Mobil juga melayangkan surel mengenai hak koreksi atau hak jawab mengenai pemberitaan kasus konsumen Pajero Sport yang merasa dirugikan karena sudah satu tahun STNK, BPKB dan pelat nomor belum keluar.
Berikut cuplikan hak jawab atau hak koreksi yang dilayangkan PT BOM ke redaksi Otomotifnet.com:
Sebelumnya diberitakan, konsumen bernama Massud (47) akan menuntut PT Borobudur Oto Mobil karena setelah satu tahun membeli Pajero Sport tapi belum mendapat STNK, BPKB serta pelat nomor.
Tercatat, Pajero Sport dibeli oleh Massud dari BOM sejak Februari 2018 silam.
Baca Juga: Pajero Sport dan Fortuner Perang Promo di Bulan Agustus 2019, Pilih Mana?
"Nomor polisi saya nomor cantik, saya mengurusnya di dealer ini melalui salesnya," kata Massud yang beralamat di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jateng.
"Saya bayar untuk nomor cantik Rp 13 juta ke marketingnya," tuturnya saat mengajukan komplain ke dealer BOM, (6/9/19).
Pihaknya sudah sering menanyakan nomor polisi dan STNK-nya tersebut. Namun hingga saat ini belum membuahkan hasil.
"Saya sudah menanyakan sampai sepuluh kali. Tapi belum ada hasil. Katanya suruh nunggu saja. Padahal saya sudah transfer uang untuk pengurusan nomor cantik tersebut," jelasnya.
Kasus awal klik LINK
Artikel ini sudah tayang di Otomotifnet.com dengan judul Dealer Mitsubishi Borobudur Oto Mobil Semarang Klarifikasi Berita Soal Dealer Dituntut Konsumen