Otomania.com - Pemerintah DKI Jakarta akan kasih keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, berlaku sejak Senin (16/9/2019).
Diskon keringanan pajak dan denda sanksi bervariasi.
Potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% untuk pajak sampai dengan tahun 2012.
Sementara untuk pajak mulai tahun 2013 hingga 2016 dapat potongan 25%.
"Untuk tahun 2017 hingga 2019 tidak ada keringanan potongan pajak. Hanya penghapusan denda sanksi saja," jelas Ridwan Pohan, Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.
Menurut Ridwan Pohan kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019, mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.
Baca Juga: Sudah Didiskon Masih Bandel Nunggak Pajak Kendaraan, Ini Ganjarannya
Biar lebih mudah, kami akan memberikan gambaran penghitungannya.
Sebagai contoh motor Honda Spacy keluaran 2010.
Si pemilik sejak 2011 hingga 2019 tidak membayar pajak.
Menurut Ridwan Pohan PKB yang dibayarkan sesuai dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) tahun bersangkutan.
Jadi, tiap tahun bisa jadi PKB sebuah kendaraan berbeda di tahun berikutnya.
Tiap tahun NJKB pasti berbeda, namun karena perubahan nilainya tidak begitu besar anggaplah NJKB sama sehingga PKBnya sama.
Baca Juga: Waduh, Tenyata Mobil Mewah di Jakarta Banyak yang Nunggak Pajak, Sentuh Rp 48,5 Miliar
Untuk tahun 2019 nilainya PKB Honda Spacy di kisaran Rp 150 ribu.
Si pemilik akan membayar PKB 2011-2012 ditambah PKB 2012-2013 dikalikan 50 %.
Lalu jumlah PKB 2013-2014, 2014-2015 dan 2015-2016 dikalikan 25%.
Lantas PKB 2016-2017, 2017-2018, 2018-2019 tanpa program diskon dan bebas denda
Maka, si pemilik harus membayar (150 ribu + Rp 150 ribu) 50% + (Rp 150 ribu + Rp 150 ribu + Rp 150 ribu) 25% + (Rp 150 ribu + Rp 150 ribu + Rp 150 ribu).
Jadi total si pemilik harus membayar Rp 150 ribu + Rp 337.500+ Rp 450.000 = Rp 937.500.
Baca Juga: Toyota Fortuner Dinas Pelat Nomor Lapis Tiga, Nunggak Pajak Tiga Bulan
Bandingkan jika tidak ada program ini, maka si pemilik harus membayar Rp 150 ribu X 8 tahun += Rp 1,2 juta.
Belum lagi tambahan biaya denda sepanjang 8 tahun tersebut.
Angkanya pasti lebih tinggi lagi.
Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Begini Hitungan Diskon Pajak Yang Diberlakukan Pemerintah DKI Jakarta