Biar Gak Bingung, Ini Hitungan Diskon Pajak Yang Diberi Pemerintah DKI Jakarta

Indra Aditya - Selasa, 17 September 2019 | 20:00 WIB

Jangan lupa sebelum bayar pajak 5 tahunan untuk pajak progresif (Indra Aditya - )

Baca Juga: Waduh, Tenyata Mobil Mewah di Jakarta Banyak yang Nunggak Pajak, Sentuh Rp 48,5 Miliar

Isal/GridOto.com
Urus pajak 5 tahun sendiri

Untuk tahun 2019 nilainya PKB Honda Spacy di kisaran Rp 150 ribu.

Si pemilik akan membayar PKB 2011-2012 ditambah PKB 2012-2013 dikalikan 50 %.

Lalu jumlah PKB 2013-2014, 2014-2015 dan 2015-2016 dikalikan 25%.

Lantas PKB 2016-2017, 2017-2018, 2018-2019 tanpa program diskon dan bebas denda

Maka, si pemilik harus membayar (150 ribu + Rp 150 ribu) 50% + (Rp 150 ribu + Rp 150 ribu + Rp 150 ribu) 25% + (Rp 150 ribu + Rp 150 ribu + Rp 150 ribu).

Jadi total si pemilik harus membayar Rp 150 ribu + Rp 337.500+ Rp 450.000 = Rp 937.500.

Baca Juga: Toyota Fortuner Dinas Pelat Nomor Lapis Tiga, Nunggak Pajak Tiga Bulan

Bandingkan jika tidak ada program ini, maka si pemilik harus membayar Rp 150 ribu X 8 tahun += Rp 1,2 juta.

Belum lagi tambahan biaya denda sepanjang 8 tahun tersebut. 

Angkanya pasti lebih tinggi lagi. 

Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Begini Hitungan Diskon Pajak Yang Diberlakukan Pemerintah DKI Jakarta