"Batas aman kecepatan 20 km/ jam hati-hati kecepatan diatas 40 KM /jam sangat rawan sekali terkena ranjau apalagi beban berat berboncengan sangat rawan sekali," ucap dia.
Menurut Rohim, penyebar paku memiliki jaringan sindikat tersendiri.
Pelaku dibayar oleh bos dan titik penyebarannya bisa diubah-ubah sesuai 'kondisi pasar'.
Kata dia, bila satu lokasi sudah banyak dapat mangsa, maka penyebaran digeser ke lokasi lainnya.