Perlukah STNK Pada Kendaraan Bermotor Listrik, Ini Penjelasannya

Parwata - Selasa, 10 September 2019 | 18:00 WIB

Motor listrik Gesits (Parwata - )

Hal itu pun dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan :

Pasal 6, disebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas sususnan.

Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.

Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa Motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi :

a. motor bakar;
b. motor listrik
c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.