Otomania.com - Kendaraan listrik di Tanah Air, dalam beberapa waktu ke depan jumlahnya akan meningkat pesat.
Hal tersebut dikarenakan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan
Penandatanganan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Lantas, bagaimana dengan pengurusan surat-surat kendaraan listrik tersebut?
Baca Juga: Motor Listrik United, Masih Bisa Dipesan, Segini lama Tunggu Indennya
Pengurusan surat yang dimaksud ialah seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)?
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman pun berikan tanggapannya di Jakarta, Selasa (10/9/2019)..
"Seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi itu harus didaftarkan. Undang-undang berkata seluruh kendaraan yang beroperasi diatas jalan. Baik digerakan oleh pengerak motor listrik itu harus didaftarkan," kata Kompol Arifdikutip dari GridOto.com
Ia menilai, dalam pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
Baca Juga: Motor Listrik United Bike , Tampilannya Mirip Paduan Dari Motor Matik