Ia membenarkan memang satu dari tiga pelat mobil itu menunggak pajak.
"Pelat BA 1046 BS pada saat itu memang mati pajak sudah tiga bulan," paparnya.
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Gelar Rapat Kordinasi Formula E, Tokoh dan Pelaku Balap Terlibat
Anggota DPRD Tanah Datar, Anton Yondra menjelaskan bahwa aturan pemakaian mobil dinas memang menggunakan pelat nomor berlapis.
"Jika yang memakai bukan pejabat terkait, pelat yang digunakan ialah pelat hitam,” jelasnya.
Pada saat terjaring razia, mobil dinas Wakil Bupati Tanah Datar dibawa untuk mengisi bensin oleh sopirnya.
Sehingga pelat nomor yang digunakan adalah pelat nomor hitam BA 1046 BS.
Ia menambahkan, saat itu Wakil Bupati Tanah Datar memang sedang melakukan perjalanan dinas ke Pekanbaru dalam rangka menjadi pembicara di acara Riau Investment Forum 2019.
Artikel ini dikutip dari tribunmanado.co.id dengan judul Mobil Dinas Wakil Bupati Kena Razia Polisi, Plat Nomor Polisi Berlapis 3, STNK Mati Pajak 3 Bulan