Toyota Fortuner Dinas Pelat Nomor Lapis Tiga, Nunggak Pajak Tiga Bulan

Indra Aditya - Jumat, 6 September 2019 | 12:00 WIB

Mobil Dinas Wakil Bupati Tanah Dasar memakai pelat nomor berlapis (Indra Aditya - )

Otomania.com - Sebuah mobil dinas Wakil Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat terciduk Operasi Patuh Muara Takus 2019 di Pekanbaru, Selasa (3/9/2019).

Melansir dari TribunManado.co.id, mobil dinas Toyota Fortuner itu ditilang dengan pelat nomor berlapis tiga.

Satu STNK diperiksa dan ternyata telah menunggak pajak kendaraan selama tiga bulan.

Dalam razia itu, mobil dinas sedang dikemudikan oleh sopir Wakil Bupati, Randi Aldora.

"Pada saat itu Pak Wabup memenuhi undangan Gubernur Riau," ujar Randi Aldora, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga: Waduh! Mau Mundur Mesin Mati, Mobil Dinas Presiden Jokowi Mogok Lagi

Ia menjelaskan, dirinya terkena razia karena di Pekanbaru tidak menggunakan aturan pelat nomor berlapis.

"Di daerah mereka tidak ada aturan menggunakan pelat belapis, makanya mereka curiga," imbuhnya.

Adapun tiga pelat nomor berlapis itu adalah pelat BA 2 E warna merah, BA 1046 BS warna hitam, dan BA 1585 E.

"Ketiganya ada STNK-nya," kata Randi.