Street Manners: Pahami, Ini Sebenarnya Peruntukan Bahu Jalan di Tol

Parwata - Kamis, 5 September 2019 | 11:45 WIB

Ilustrasi mobil berhenti di bahu jalan (Parwata - )

Otomania.com - Apa sebenarnya fungsi bahu jalan serta penggunaannya, belum banyak dari kita yang memahami.

Bayak yang masih menggunakan bahu jalan, padahal bahu jalan sebenarnya diperuntukkan sebagai lajur darurat.

Di Tanah Air, khususnya yang ada di jalan tol, bahu jalan peruntukan sebenarnya adalah untuk mengantisipasi jika terjadi keadaan yang sifatnya darurat.

Hal tersebut seperti dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Baca Juga: Street Manners: Menyalahi Aturan, Jangan Asal Ganti Warna Lampu Rem

Dalam pasal 6 Ayat 1 huruf f tertulis, Lebar bahu jalan sebelah luar harus dapat dipergunakan sebagai jalur lalu-lintas sementara dalam keadaan darurat.

Lebih lanjut, penggunaan bahu jalan diatur pada Pasal 41 Ayat 2;

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;

b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;

c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;

d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Baca Juga: Street Manners: Berbahaya, Jangan Lakukan Cara Ini, Saat Mendahuli Kendaraan Lain