Otomania.com – Bagi sopir truk, simpang Terbanggi dianggap sebagai momok, kawasan tersebut kerap dijadikan tempat pelaku pungutan liar (pungli) beraksi mengganggu para pengguna jalan.
Terakhir, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah berhasil menangkap satu orang yang ketahuan sedang melakukan praktik pungli.
Dari pelaku Abdul Kadir (41), warga Terbanggi Besar polisi mengamankan sejumlah uang pecahan Rp 1.000, Rp 2.000 hingga Rp 5.000 yang diduga kuat hasil pungli terhadap para sopir truk.
Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara, mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Selasa (3/9/2019) mengatakan, Abdul Kadir diamankan Minggu (1/9) dini hari, saat sedang beraksi di Simpang Terbanggi Besar.
"Tim patroli hunting melihat seorang yang sedang berdiri di perempatan jalan (Simpang Terbanggi), sekitar pukul 04.30 WIB. Kami dekati dan langsung kami ringkus," kata Yuda Wiranegara.
Tak hanya berdiri lanjutnya, Abdul Kadir juga kedapatan sedang memberhentikan truk dan sesekali menaiki bagian samping depan mobil, lalu meminta uang kepada sopirnya.
Baca Juga: Sampat Kucing-kucingan, 8 Pelaku Pungli Parkir Tanah Abang Diciduk
"Pelaku saat kita amankan masih memegang uang pecahan Rp 5.000. di kantong celananya juga didapati uang pecahan Rp 2.000, Rp 1.000 dengan jumlah total Rp 25 ribu," bebernya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Abdul Kadir dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman 9 sampai 12 tahun penjara.
Pelaku mengelak jika aksi yang diperbuatnya adalah pungli. Ia berdalih membantu pengendara truk yang melintas supaya mudah saat akan berbelok arah.
"Saya hanya bantu (belok arah kendaraan) saja, ya tidak maksa mau dikasih (uang) atau tidak. Apalagi kan disitu sepi dan jalan belokan dua arah, jadi bantu-bantu saja," kata Abdul Kadir di Mapolres Lamteng.
Pelaku mengaku, sopir truk yang melintas biasa memberi dirinya uang Rp 1.000 hingga Rp 5.000. Dalam satu malam uang yang bisa ia dapat hingga Rp 150 ribu.
Danang salah seorang sopir truk bermuatan yang biasa melintas di kawasan Terbanggi Besar mengungkapkan, para pelaku kerap memaksa sopir dalam aksinya. Apabila tak dikasih maka mobil mereka bisa dilempari atau dipukul-pukul.
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Gelar Rapat Kordinasi Formula E, Tokoh dan Pelaku Balap Terlibat
"Ya kalau kita gak kasih, suka dipukul-pukul (mobil), kalau gak ya dilempari pakai batu. Mereka (pelaku) maksa kalau minta, mintanya Rp 2.000 sampai Rp 5.000 satu mobil," katanya.
Iyus sopir lainnya menyebutkan, para pelaku pungli biasanya beraksi mulai dari pukul 23.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Sasaran mereka mobil truk atau mobil bermuatan antar kota hingga antar provinsi di Jalur Lintas Sumatera tersebut.
Wakil Kapala Polres Komisaris Harto Agung Cahyono menjelaskan, kegiatan patroli hunting menjadi salah satu kegiatan jajarannya dalam meminimalisir angka kriminlitas, khususnya pada malam hari.
Harto menjelaskan, patroli hunting dimulai mulai pukul 22.00 WIB hingga subuh. Kegiatan itu melibatkan Satuan Reserse Kriminal, Intelkam, Sabhara, dan Lalu Lintas, dan berpatroli di sepanjang ruas Jalinteng Sumatera.
"Dengan adanya patroli hunting, kita ingin mempersempit ruang gerak para pelaku kriminlitas jalanan. Karena umumnya mereka beraksi di malam hari. Kita akan tindak tegas para pelaku yang dapat meresahkan para pengguna jalan dan juga masyarakat," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polisi Ringkus Pelaku Pungli Sopir Truk di Simpang Terbanggi,