Otomania.com – Bagi sopir truk, simpang Terbanggi dianggap sebagai momok, kawasan tersebut kerap dijadikan tempat pelaku pungutan liar (pungli) beraksi mengganggu para pengguna jalan.
Terakhir, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah berhasil menangkap satu orang yang ketahuan sedang melakukan praktik pungli.
Dari pelaku Abdul Kadir (41), warga Terbanggi Besar polisi mengamankan sejumlah uang pecahan Rp 1.000, Rp 2.000 hingga Rp 5.000 yang diduga kuat hasil pungli terhadap para sopir truk.
Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara, mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Selasa (3/9/2019) mengatakan, Abdul Kadir diamankan Minggu (1/9) dini hari, saat sedang beraksi di Simpang Terbanggi Besar.
"Tim patroli hunting melihat seorang yang sedang berdiri di perempatan jalan (Simpang Terbanggi), sekitar pukul 04.30 WIB. Kami dekati dan langsung kami ringkus," kata Yuda Wiranegara.
Tak hanya berdiri lanjutnya, Abdul Kadir juga kedapatan sedang memberhentikan truk dan sesekali menaiki bagian samping depan mobil, lalu meminta uang kepada sopirnya.
Baca Juga: Sampat Kucing-kucingan, 8 Pelaku Pungli Parkir Tanah Abang Diciduk
"Pelaku saat kita amankan masih memegang uang pecahan Rp 5.000. di kantong celananya juga didapati uang pecahan Rp 2.000, Rp 1.000 dengan jumlah total Rp 25 ribu," bebernya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Abdul Kadir dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman 9 sampai 12 tahun penjara.
Pelaku mengelak jika aksi yang diperbuatnya adalah pungli. Ia berdalih membantu pengendara truk yang melintas supaya mudah saat akan berbelok arah.