Siap-siap! Operasi Patuh Jaya 2019 Segera Digelar, Perhatikan Tiga Pelanggaran Ini

Indra Aditya - Selasa, 27 Agustus 2019 | 18:00 WIB

Razia di jalur bus way Jl. Daan Mogot (Indra Aditya - )

Otomania.com - Jangan sampai lupa ya, mulai Kamis mendatang (29/8/2019), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2019.

Melansir dari Otofemale.id, operasi ini akan diselenggarakan selama dua minggu hingga 11 September 2019 dengan melibatkan 2.380 personel Ditlantas Polda Metro Jaya.

Selain itu, Operasi Patuh Jaya 2019 ini juga akan dibantu dari pihak TNI, Dishub, dan Satpol PP.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengungakpkan bahwa ada tiga pelanggaran lalu lintas yang menjadi incara pada operasi tersebut.

Baca Juga: Polisi Lagi Ngopi Dikira Razia, Emak-emang Langsung Pingsan Akibat Kaget

Tiga pelanggaran itu antara lain kendaraan yang melawan arus, pengendara di bawah umur, dan kendaraan yang pakai rotator atau sirene.

"Ada beberapa target operasi, yang prioritas yakni melawan arus, berkendara di bawah umur, dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirene,” ujar AKBP M Nasir dikutip dari Ntmcpolri.info.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tiga pelanggaran itu juga mempunyai sanksi hukum yang enggak main-main lo.

Hukuman untuk pengendara yang melawan arus tertuang pada Pasal 287 Ayat 1 di mana, akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga: SIM Habis Masa Berlaku, Dua Anggota Polisi Kena Tilang Razia