Otomania.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor.
Untuk itu, SIM harus selalu dibawa saat mengendari atau mengemudikan kendaraan.
agar tidak melanggar aturan lalu lintas dan keberadaanya pun harus selalu dijaga dengan baik
Lalu, bagaimana seandainya SIM tersebut hilang atau rusak hingga susah atau tak terbaca lagi keterangan yang ada di SIM tersebut?
Baca Juga: Bagi Warga Surabaya Berkesempatan Dapat SIM Gratis, Ini Syaratnya
Tenang saja, Polri memberikan kemudahan bagi permohonan penggantian SIM baru tanpa perlu ikut ujian dari awal lagi.
Pemohon SIM cukup dengan mengajukan pergantian ke satuan pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.
Disampaikan oleh Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar di Jakarta, Senin (20/8/2019).
"Bisa asalkan masa berlaku (SIM) belum habis. Prosedurnya cukup mudah, datang saja ke Satpas nanti di sana isi formulir di loket. Intinya Proses seperti perpanjangan sim tidak harus ikut tes," kata Kompol Fahri Siregar, dikutip dari GridOto.com.
Baca Juga: Sudah Paham Soal Penghapusan Data Identitas STNK yang Mati 2 Tahun? Simak Nih