Otomania.com - Belum lama ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merilis aplikasi e-Uji Emisi sebagai bagian dari upaya dalam pengendalian kualitas udara.
Aplikasi mobile berbasis Android ini memilik beragam fitur, seperti informasi singkat mengenai uji emisi dan pendaftaran uji emisi kendaraan.
Pemilik ataupun petugas juga bisa mengecek hasil uji emisi dengan memasukan nomor polisi kendaraan, dan mencari bengkel uji emisi terdekat dari lokasinya secara online dengan aplikasi tersebut.
Sehingga membuat pemilik bisa memiliki data emisi kendaraanya secara akurat.
Baca Juga: Wuling Komentari Soal Pembatasan Usia Kendaraan Gubernur DKI Jakarta
Sayangnya, saat kami coba cek bagian pendaftaran kendaraan, pengecekan uji emisi dengan aplikasi ini belum tersedia untuk kendaraan roda dua atau motor.
Alias hanya tersedia untuk ragam kendaraan roda empat, serta kendaraan berat saja seperti bis dan truk.
Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya Anies menyampaikan bahwa aplikasi ini mengintegrasikan hasil uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta, dengan data perpajakan dan perpakiran.
Selain itu, data hasil uji emisi kendaraan bermotor dalam aplikasi tersebut juga digunakan untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Tingkat Polusi Mengkhawatirkan, Toyota Dukung Program Gubernur Jakarta
"Sehingga, ketika pengguna kendaraan bermotor datang ke tempat parkir, pada saat itu pelat nomornya dimasukkan, lalu dia belum lolos uji emisi, maka harga parkirnya menjadi lebih mahal," kata Anies beberapa waktu lalu dikutip dari Kompas.com.
"Bila belum lolos uji emisi juga kesulitan untuk membayar pajak dan perpanjangan," tutupnya.
Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Intip Aplikasi e-Uji Emisi yang Dirilis Anies Baswedan, Enggak Ada Pilihan untuk Motor Sob