Tidak Ada Tilang Dalam Uji Coba Perluasan Ganjil Genap, Hanya Sosialisaasi

Parwata - Selasa, 13 Agustus 2019 | 15:25 WIB

Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap. (Parwata - )

Otomania.com - Mulai Tanggal 12 Agustus hingga tanggal 6 September perluasan ganjil genap diuji cobakan.

Pada tanggal tersebut, uji coba perluasan sistem ganjil genap dilangsungkan di 16 ruas jalan yang terkena perluasan.

Penyampaian sosialiasasi perluasan sistem ganjil genap, juga melalui pemasangan spanduk di ruas jalan yang terdampak

AKBP Muhammad Nasir selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan.

Baca Juga: Begini Trik Driver Taksi Online Siasati Perluasan Sistem Ganjil Genap

Polisi tidak akan menilang pelanggar selama proses uji coba.

“Tidak ada tilang dalam uji coba perluasan ganjil genap. Hanya sosialisasi,” ungkap Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, dikutip dari GridOto.com.

Polisi baru akan menerapkan sistem tilang kepada para pengendara mobil yang melanggar yaitu mulai 9 September 2019.

Baca Juga: Terganjal Sistem Ganjil Genap, Mending Sekalian Ganti Nomor Cantik, Ini Biayanya

Polisi akan menilang pelanggar peraturan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tindakan represif akan dilakukan setelah proses sosialisasi,” tegas AKBP Muhammad Nasir.