Polisi akan menilang pelanggar peraturan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tindakan represif akan dilakukan setelah proses sosialisasi,” tegas AKBP Muhammad Nasir.
Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap. (Parwata - )
Polisi akan menilang pelanggar peraturan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tindakan represif akan dilakukan setelah proses sosialisasi,” tegas AKBP Muhammad Nasir.