Siap-siap, Menperin Sebut Regulasi Kendaraan Listrik Berlaku di 2021

Indra Aditya - Kamis, 8 Agustus 2019 | 09:00 WIB

Mobil listrik DFSK Glory E3 (Indra Aditya - )

Otomania.com - Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto mengatakan bahwa regulasi kendaraan listrik akan berlaku dalam waktu dekat.

Ia mengatakan bahwa regulasi tersebut mulai aktif pada 2021 nanti.

Regulasi tersebut nantinya selain dalam Peraturan Presiden (Perpres) namun juga akan ada peraturan pemerintah yang baru menopang regulasi tersebut.

Dilansir dari Tribunnews.com, Airlangga menyampaikan pernyataan tersebut usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Rabu (7/8).

Baca Juga: Gara-gara Tragedi Mati Listrik Massal, Toyota: Ya Pasti Rugi!

Rapat tersebut membahas rencana pengembangan kendaraan listrik di tanah air kedepannya.

Ia menambahkan, dalam rapat tersebut Perpres nantinya akan mengatur pembagian tugas dari tiap-tiap menteri terkait regulasi tersebut.

Lalu peraturan pemerintah akan mengatur fasilitas yang diberikan kepada investor yang hendak menanam modal pada pengembangan ini.

"Peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan itu merupakan hasil revisi dari PP No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah," ujar Airlangga.

Baca Juga: Jangan Salah Sambung Kabel, Ini yang Bakal Terjadi di Kelistrikan Motor

Mitsubishi Japan
Ilustrasi kendaraan listrik

Revisi PP No 41/2013 itu akan mengubah sistem fiskal di mana Pajak Penjualan atas Barang Mewah akan mengacu pada emisi kendaraan itu.

Airlangga menambahkan seluruh perkembangan teknologi suda diadopsi dan nantinya regulasi tersebut akan dapat berlaku pada 2021.

Tentu dengan berlakunya regulasi ini palang pintu kendaraan listrik ke tanah air akan dibuka lebar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "‎Menperin Sebut Regulasi Kendaraan Listrik Berlaku Mulai 2021"