Siap-siap, Menperin Sebut Regulasi Kendaraan Listrik Berlaku di 2021

Indra Aditya - Kamis, 8 Agustus 2019 | 09:00 WIB

Mobil listrik DFSK Glory E3 (Indra Aditya - )

Mitsubishi Japan
Ilustrasi kendaraan listrik

Revisi PP No 41/2013 itu akan mengubah sistem fiskal di mana Pajak Penjualan atas Barang Mewah akan mengacu pada emisi kendaraan itu.

Airlangga menambahkan seluruh perkembangan teknologi suda diadopsi dan nantinya regulasi tersebut akan dapat berlaku pada 2021.

Tentu dengan berlakunya regulasi ini palang pintu kendaraan listrik ke tanah air akan dibuka lebar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "‎Menperin Sebut Regulasi Kendaraan Listrik Berlaku Mulai 2021"