Street Manners: Pilih Dikurung, Kena Denda, Atau Nyalakan Lampu?

Parwata - Selasa, 6 Agustus 2019 | 12:05 WIB

Ilustrasi lampu motor menyala (Parwata - )

Otomania.com - Agar keamanan lalu lintas berkendara tetap terjaga, banyak peraturan yang diterapkan.

Namun, tetap saja ada pengguna jalan yang tidak menjalankan aturan yang telah ditetapkan itu.

Akibatnya, bisa membahayakan dirinya sendiri juga orang lain dari kelalaian yang telah dia lakukan tersebut.

Dan pelanggaran yang dilakukannya juga tidak jarang menjadikan kecelakaan.

Baca Juga: Street Manners : Cegah Tabrak Belakang, Ketahui Empat Hal Ini

Salah satunya adalah tidak menyalakan lampu kendaraan bagi motor.

Aturan tersebut telah tertuang pada Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu," bunyi Pasal 107.

Kemudian, pada ayat kedua juga dinyatakan pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Baca Juga: Street Manners: Selain Bahaya, Ini Sanksi Denda Mobil Kelebihan Muatan

Nah, pelanggaran ini yang sering terjadi, dimana pengguna motor masih banyak yang tidak mengindahkan peraturan ini.

Rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan atau mungkin kurangnya sosialisasi terkhusus untuk lampu di siang hari bisa menjadi penyebab seringnya aturan ini dilanggar.

Bagi yang pengguna jalan yang melanggar akan terkena pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.