Nah, pelanggaran ini yang sering terjadi, dimana pengguna motor masih banyak yang tidak mengindahkan peraturan ini.
Rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan atau mungkin kurangnya sosialisasi terkhusus untuk lampu di siang hari bisa menjadi penyebab seringnya aturan ini dilanggar.
Bagi yang pengguna jalan yang melanggar akan terkena pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.