Baca Juga: Pemilik Cuek Tak Bayar Denda E-Tilang, Sekitar 2 Ribu Kendaraan Diblokir
Kamera ini bisa mendeteksi pelanggaran kecepatan kendaraan yang melintas.
Dilansir GridOto dari dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditkantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan bahwa kamera-kamera itu bisa mendeteksi pelanggaran dalam jarak radius maksimal 30 meter.
"Kamera itu didesain mampu menangkap pelanggaran yang dilakukan pengemudi dalam radius 20-30 meter," ujarnya.
Ia menambahkan, kamera tilang elektronik juga mampu mendeteksi pelanggaran meskipun dalam kondisi macet lo.
Lebih canggihnya lagi, kamera ini juga bisa menembus kaca film pada mobil sehingga aktifitas pengemudi di dalam mobil bisa terpantau.
Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Jangan Lupa! Ini 3 Jenis Kamera Tilang Elektronik yang Siap Mengintai Pelanggaran Lalu Lintas di Ibu Kota