Pelat Nomor Palsu Ramai Diperbincangkan, Akan Dilakukan Penertiban

Parwata - Selasa, 30 Juli 2019 | 17:25 WIB

Ilustrasi pelat nomor (Parwata - )

Otomania.com - Pembuatan pelat nomer kendaraan di pinggiran jalan masih banyak bisa dijumpai.

Pelat nomer yang resmi, adalah pelat nomor yang dikeluarkan dari Kepolisian.

Berkaitan dengan pemalsu pelat nomor, mencuat setelah mobil terekam CCTV E-TLE.

Menjadikan perhatian mengenai masalah pelat nomor ini meningkat.

Banyak pertanyaan dari masyarakat bagaimana kepolisian menindak atas pelanggaran pelanggaran ini?

Baca Juga: Tenang, Pelat Nomor Kendaran Rusak Atau Hilang, Bisa Diurus Kembali

Terlebih, modus pelat palsu tersebut kemudian digunakan untuk mengakai rute ganjil-genap.

Dan lebih jauh jika terus dipakai untuk kemudian melakukan kejahatan.

Kompol Muhammad Nasir, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah jasa pembuatan pelat nomor di pinggir jalan.

Berkat kejadian yang viral di media sosial tersebut pihak kepolisian akan bertindak tegas.

Baca Juga: Tukang Pelat Nomor Bisa Lari Tunggang Langgang, Bakal Ditertibkan Polisi

"Kami akan melakukan itu, kami sudah menyampaikan kepada jajaran di Polsek untuk melakukan penertiban. Misalnya ada orang yang membuat pelat nomor tanpa STNK itu dilarang keras untuk diterbitkan plat nomor tersebut," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, Selasa (30/7/2019), dikutip dari GridOto.com.

Pemberlakuan sistem ganjil genap membuat pemilik mobil nakal nekat mengelabui petugas dengan melakukan atau memasangkan pelat nomor palsu.

Tetapi, petugas Polda Metro Jaya telah ,mempunyai keahlian guna mengetahui pelat nomor yang dipasang palsu atau resmi.

"Jadi harus ada pelat dasarnya STNK asli bukan foto copy. Nah itu ditunjukan. Nanti kalau misalnya tidak mampu menunjukan kita akan menghimbau untuk tidak diterbitkan karena tidak di identifikasi kendaraannya. Nanti yang melakukan langkah-langkah itu adalah jajaran kesatuan wilayah dan jajaran Polsek," sambung Kompol Muhammad Nasir.

Kompol Muhammad Nasir menilai, usaha pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan sebenarnya bertujuan membantu pemilik kendaraan yang kehilangan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Baca Juga: Jangan Dibuang! Pelat Nomor di Kunci Mobil Fungsinya Penting Banget

Tetapi, kemudian penggunaannya kerap digunakan untuk tujuan berbeda, misal menghindari ganjil genap tersebut.

Sebelumnya, pria atas nama Radityo Utomo selaku korban kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan yang membuat dirinya terkena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).

Radityo Utomo, merupakan pemilik mobil dengan pelat nomor B 1826 UOR.

Namun, pelat itu diduga dipalsukan oleh orang lain, pemalsuan pelat nomor itu akhirnya membuat Radityo Utomo terkena tilang.