Otomania.com - Wah gak salah nih, ban botak yang diukir kembali alurnya atau biasa dikenal dengan ban vulkanisir ternyata sedang disiapkan untuk mendapatkan label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Nyatanya, Kementerian Perindustrian sedang menyusun aturan standar produksi yang baik atau good manufacturing practice (GMP) untuk produk ban vulkanisir.
Upaya ini untuk memastikan bahwa produk tersebut aman digunakan bagi konsumen.
Mengingat ban seperti ini masih banyak digunakan oleh kendaraan komersial seperti mobil penumpang, truk dan bus.
Baca Juga: Suka Lihat Tanda Bulatan Kuning atau Merah di Ban Mobil, Ini Tujuannya
Apalagi harga yang lebih murah menjadi daya tarik bagi pembeli untuk memilih ban vulkanisir.
“Maka itu, kami akan berlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk ban vulkanisir,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Ngakan Timur Antara di Jakarta, Minggu (28/7/2019).
Menurut Ngakan, penerapan SNI wajib merupakan Program Nasional Regulasi Teknis (PNRT) tahun 2018-2019.
Bahkan, SNI 3768-2013 (vulkanisir ban mobil penumpang dan komersial) termasuk salah satu dari 57 SNI yang akan diberlakukan secara wajib.