Dari Pemancingan Bukannya Bawa Ikan, Malah Motor Orang , Ini Jadinya

Parwata - Selasa, 9 Juli 2019 | 19:25 WIB

Pelaku curanmor bersama barang bukti (Parwata - )

"Korban kemudian melaporkan hal ini ke Mapolsek Kedaton," bebernya.

Dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam, kata Kompol Rosef Efendi, pelaku diketahui tengah bersembunyi.

Pelaku bersembunyi di desa Karang Waringin Kecematan Tanjung Raja, Lampung Utara, Senin (8/7/2019).

"Kami turunkan tim kesana untuk menjemput pelaku," ucapnya.

Baca Juga: Maling Motor Kepergok Warga, Gorong-gorong Sungai jadi Tempat Sembunyi

Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut Rosef, pelaku sempat melakukan perlawan.

"Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Rosef.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna pengembangan.

"Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Kurungan Penjara, karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian," tandas Kompol Rosef Efendi.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Nekat Bawa Pulang Motor dari Kolam Pemancingan, Pria Asal Lampura Didor,