Otomania.com - Karena aksi yang dilakukannya, dua orang begal ditangkap oleh Tim Cobra Polsek Ranuyoso.
Kedua begal itu ditangkap di Kecamatan Ranuyoso Lumajang, Jawa Timur, terkait kasus curanmor yang pernah terjadi di wilayah Polsek Ranuyoso.
Pelaku pembegalan tersebut berhasil dilacak dan ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh Tim Cobra.
Kedua orang tersangka begal tersebut bernama AB (29) yaitu warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Satu lagi MT (30) berasal dari Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Baca Juga: Street Manners: Ini Kuncian Dari Pakar Safety Riding Menghindari Begal
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku AB, pada tanggal 24 juni 2019 jam 03.00 wib dini hari di rumahnya.
Dan tersangka tersebut mengaku pernah melakukan aksi begal sebanyak dua kali.
Aksi pertama dilakukan di Dusun Darungan, Desa Selok Gondang, Kecamatan Sukodono dengan hasil rampasan Honda Verza warna hitam, sekira bulan Juli-Agustus 2018.
Dijual oleh pelaku lain yang berinisial Mat (masih DPO) seharga Rp 300 ribu.
Aksi pembengalan kedua di lakukan di Desa Merakan, Kecamatan Padang, dengan rampasan jenis motor Honda BeAT warna putih.
Baca Juga: Street Manners: Ini Kuncian Dari Pakar Safety Riding Menghindari Begal
Sekitar bulan September 2018, dan juga dijual oleh Mat seharga Rp 300 ribu.
Modus yang dilakukan oleh kedua pelaku ini pun terbilang ganas dengan bersenjatakan celurit.
Pelaku melancarkan aksinya di tempat sepi dengan target korbannya adalah perempuan.
Saat target terlihat, mereka menghimpit korban lalu kunci kendaraan milik korban akan langsung dirampas oleh pelaku sembari mengacungkansenjata celurit agar korban tidak melawan.
Sepetrti disampaikan oleh Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban Minggu (30/6/2019).
Baca Juga: Terpaksa Riding Malam Hari, Lakukan Hal Ini Agar Terhindar Dari Begal
"Benar kami baru saja menangkap spesialis begal," kata Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban, dikutip dari GridOto.com.
"Meski salah satu tersangka masih buron namun saya jamin dia tidak akan bisa hidup nyaman," paparnya lagi.
Selain itu AKBP Arsal Sahban juga menghimbau, agar warga untuk tidak membeli motor bodong.
Ia menilai, membeli motor bodong sama dengan anda bagian dari pelaku kejahatan, dan dapat dikenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian.
"Janganlah bangga menjadi bagian dari pelaku Kejahatan” ujar Arsal memberikan himbauan.
Sementara itu, Kapolsek Ranuyoso Iptu Ari Hartono menghimbau kepada warga untuk melapor jika menjadi korban dari aksi begal.
"Bagi para korban pelaku Kriminalitas saya himbau, jika anda menjadi korban kejahatan segeralah melapor ke kantor polisi terdekat," ujar Ari.