Karena menurut pasal 106 ayat 8 yang sudah disinggung di atas, baik pengendara maupun penumpang wajib memakai helm berstandar SNI.
Bunyi pasal tersebut adalah, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."
Berarti dendanya Rp 250 ribu?
Enggak semudah itu, denda tadi masih diluar tilang tidak memakai helm, yang menurut pasal 291 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2009 paling banyak senilai Rp 250 ribu.
Isi pasal tersebut sebagai berikut, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Baca Juga: Terdapat Masalah Dengan Helm Anda? Silakan Datang Ke Bengkel Ini
Jumlah kedua denda tersebut kalau ditotal sudah Rp 500 ribu, yang berarti cukup untuk menebus satu helm full-face berstandar SNI dari merek lokal yang bagus.
Nah, sebagai pengendara yang baik, jangan mudah menyerah untuk membujuk siapapun yang menumpang di motor Anda supaya mau memakai helm.